Masyarakat Desak PT Barapala "Angkat Kaki" : Diduga Tak Miliki Izin HGU
TajukRakyat.com,Padang Lawas - Masyarakat adat Luat Unterudang bersama masyarakat 6 desa dan mahasiswa aksi damai di Pos PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah.
Saat aksi, massa menuntut PT Barapala agar segera angkat kaki dari kawasan Unterudang.
PT Barapala Diduga Ilegal
Sekretaris Badan Pemangku Adat (BPA) Luat Unterudang, Rahman Hasibuan kepada wartawan, Senin (17/11/25) mengatakan, kami masyarakat 6 desa yakni, Desa Unterudang, Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Padang Matinggi, Desa Tandihat dan Desa Aek Buaton minta agar PT Barapala segera meninggalkan lokasi.
Sebab, menurut kami, keberadaan PT Barapala secara hukum diduga ilegal.
"Perusahaan, kami nilai telah wan prestasi (mengingkari perjanjian) tahun 1996. Sehingga masyarakat sekarang menuntut haknya. Sebab, dalam perjanjian jelas ada hak masyarakat 6 Desa di lahan seluas 3000 Ha yang kini sudah ditanami sawit," ungkapnya.
Rahman Hasibuan juga minta Kapolri, Kapoldasu dan Polres Padang Lawas agar segera menarik semua personelnya yang membackup perusahaan tersebut.
Begitu juga dengan oknum preman bayaran perusahaan berkedok sekuriti agar dibersihkan dari perusahaan.
Penyerahan Lahan Melalui Pola PIR
Dikatakan Rahman, sejarah singkat penyerahan lahan seluas 10.300 Hektare (Ha) diserahkan ke PT Barapala melalui pola PIR.
Dengan membangun pola plasma 3000 Ha, yang menyerahkan lahan kepada perusahaan terdiri dari Hatobangun (Ketua Adat), alim ulama dan tokoh masyarakat yang diketahui kepala desa.
"Harapannya, dengan aksi ini pemerintah memperhatikan nasib masyarakat di 6 desa sehingga kami segera memperoleh hak kami yang diabaikan perusahaan," tandasnya.
Sementara, mewakili Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU) Arsa Rizki Pratama Siregar dalam orasinya menegaskan, mahasiswa yang turun langsung ke lapangan karena adanya aduan masyarakat di 6 Desa yang bermasalah dengan PT Barapala.
Dimana, kata Rizki, lahan PT Barapala diserahkan oleh, Hatobangun, alim ulama dan tokoh masyarakat di 6 desa.
20 Persen Hasilnya Dibagi ke Masyarakat
Dengan salah satu poin kesepakatan PT Barapala mengelola lahan dengan perjanjian 20 persen hasilnya dibagikan ke masyarakat.
Namun sampai sekarang masyarakat di 6 desa tidak mendapat apapun sama sekali.
"Masyarakat adat menyerahkan tanah ini kepada Hamonangan yang dialihwariskan kepada Roni. Hasil investigasi kami, PT Barapala telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan masyarakat. Untuk itu kami ingin tahu siapa sebenarnya pemilik PT Barapala. Mana HGU mereka (PT Barapala), dan tunjukkan kepada kami," tegasnya.
Arsa Rizki juga mendesak PT Barapala agar secepatnya menutup operasional perusahaan mereka.
"Kami duga perusahaan tidak punya izin resmi dari pemerintah," pungkasnya.
Adu Mulut dengan Aparat Polisi
Pantauan wartawan, massa yang sebelumnya melayangkan izin unjuk rasa di Kantor PT Barapala hanya diperbolehkan menyampaikan aspirasinya di depan Pos penjagaan PT Barapala.
Massa aksi yang sempat adu mulut dengan aparat kepolisian karena ingin masuk ke kawasan kantor PT Barapala akhirnya merangsek masuk ke lokasi perkantoran PT Barapala.
Sementara, Kapolsek Barumun Tengah, AKP PS Nainggolan mengatakan kami ada disini (ditengah aksi demo) karena menjalankan tugas menjaga Kamtibmas bukan melindungi perusahaan.
"Kami tidak berpihak. Kami akan menjembatani aspirasi massa kepada pihak perusahaan," tukasnya.
25 Ribu Ha Telah Dieksekusi
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan eksekusi lahan PT Barapala seluas 25 ribu Ha lebih pada, 17 Juni 2025.
Satgas PKH juga telah mendirikan plang yang bertuliskan,"Lahan Perkebunan Sawit Seluas 25. 535 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menanam, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izini pihak berwenang.
Namun dalam praktiknya, keputusan ini diabaikan PT Barapala yang sampai sekarang terus melakukan pemanenan dan produksi di areal tersebut.
Bahkan diduga dibackup oknum Polres Padang Lawas.(*)
Komentar (0)