Mertua dan Menantu Kompak Edarkan Sabu, Kini Berakhir di Sel

Mertua dan Menantu Kompak Edarkan Sabu, Kini Berakhir di Sel

Foto: pengedar sabu

TajukRakyat.com,Medan- Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Perintis, Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya terbongkar. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan pada Selasa (11/8/2026) setelah menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di rumah tersebut.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. 

Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas jual beli sabu.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut hingga menemukan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi.

“Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar,” ungkap Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (16/8/2026).

Ketiga perempuan yang diamankan masing-masing berinisial EF (52), ER (49), dan HD (23). Dari ketiganya, ER diketahui merupakan mertua dari HD.

Polisi menyebut ketiga perempuan tersebut menjalankan tugas berbeda. 

Ada yang berperan menerima pembayaran, menyerahkan sabu kepada pembeli, hingga menyimpan barang terlarang tersebut.

Transaksi Dilakukan Lewat Jendela

Untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli, transaksi narkoba di rumah tersebut dilakukan secara tertutup.

Pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran, kemudian sabu diserahkan melalui jendela rumah. 

Cara tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan aktivitas mereka.

"Dari ketiga pelaku, dua diantaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD," terang kasat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua paket sabu berukuran besar dengan total berat mencapai 5,56 gram. 

Petugas juga mengamankan satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Diduga Beroperasi Selama Sebulan

Berdasarkan pemeriksaan sementara, ketiga perempuan tersebut diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama kurang lebih satu bulan.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui jaringan yang lebih luas, termasuk mencari pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami masih mengejar pelaku lain terkhusus yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik itu pengedar maupun bandar,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha.(rio)

Reporter: Rio Bramastra | Editor: Rio Bramastra | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas