Miris, Seorang Wanita Dicabuli dan Diperas, Pelaku Kini Mendekam di Sel
TajukRakyat.com,Langkat,- Seorang wanita sebut saja Mawar (21) bernasib apes.
Sudah lah menjadi korban pencabulan, Mawar juga menjadi korban pemerasan oleh pelaku.
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hampir Rp 3 juta.
[irp]
Adapun pelakunya berinisial PHAH (26).
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menceritakan, kasus ini bermula ketika Mawar berkenalan dengan PHAH lewat aplikasi kencan.
Setelah berkenalan, pelaku mengajak korban untuk bertemu.
[irp]
Kemudian, pelaku mengajak korban ke suatu tempat.
Di sana korban dicabuli sebanyak dua kali.
Saat itu, pelaku sengaja merekam aksinya.
Usai kejadian, pelaku justru memeras korban.
[irp]
"Tersangka ini melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Dan perbuatan itu direkam oleh tersangka dan menjadi alat untuk melakukan pemerasan," kata AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Selasa (4/11/2025).
Pertama korban memberikan uang melalui aplikasi dana sebesar Rp 460.000, dan yang kedua dikirim melalui GO-JEK sebesar Rp 2.500.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan pemerasan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.960.000.
[irp]
"Antara korban dengan tersangka tidak ada hubungan istimewa. Begitu pertama kali ketemu, langsung dipaksa untuk berhubungan badan," kata Ghulam.
Atas peristiwa ini, korbannya melapor ke Polres Langkat.
Begitu menerima laporan, polisi memburu PHAH.
[irp]
PHAH kemudian ditangkap di satu hotel yang ada di Kota Medan.
Dalam perkara ini, pelaku disangkakan Pasal 368 KUHPidana subsider Pasal 369 KUHPidana.(won)
Komentar (0)