Nunggak Bayar Pajak, Mobil Milik Warga Disita KPP Medan Timur

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Diduga menunggak bayar pajak, aset wajib pajak berupa satu unit mobil disita Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur.

Penyitaan dilakukan lantaran warga tersebut memiliki tunggakan pajak sebesar Rp60 juta.

Seperti dikutip tajukrakyat.com dari inews menyampaikan bahwa Kepala KPP Pratama Medan Timur Iman Pinem mengatakan, penyitaan ini dilakukan setelah berbagai upaya penagihan sebelumnya tidak mendapat tanggapan yang baik dari wajib pajak.

Prosesnya dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Medan Timur.

Iman mengaku pihaknya telah menjalankan semua prosedur sesuai dengan regulasi.

Baca Juga:   Cadangan Nikel Indonesia Terancam Habis Dalam Waktu 11 Tahun

Namun semua upaya persuasif yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
“Langkah penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penagihan sebelumnya berupa surat teguran dan surat peringatan yang tidak membuahkan hasil,” ujar Iman, kemarin.

Dia menyebut mobil yang disita akan diamankan JSPN KPP Pratama Medan Timur. Aset tersebut diamankan dan wajib pajak diberi kesempatan untuk menyicil utang pajaknya.

“Jika tidak ada itikad baik untuk melunasi, mobil tersebut akan dilelang,” katanya.

Menurutnya, kegiatan penyitaan dilakukan di lokasi wajib pajak dan diharapkan memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:   Ini Cara Sat Binmas Polrestabes Medan Turunkan Angka Stunting di Percut Seituan

Hasil dari lelang jika dilakukan, akan digunakan untuk melunasi tunggakan pajak wajib pajak.

Langkah penyitaan diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang patuh.

Direktorat Jenderal Pajak akan terus menegakkan hukum perpajakan secara profesional,” ucapnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *