Oknum ASN Bagi-bagi Uang Paslon No 3 saat ‘Minggu Tenang’

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Humbahas – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Humbang Hasundutan mengamankan tiga orang terduga pelaku politik uang di Desa Sigulok, Kecamatan Sijama Polang, Minggu (24/11/2024).

Ketiganya adalah Rolima Nainggolan (42), Harry S.H. Purba (25), dan Ronald Hutasoit (45), yang diduga membagikan uang untuk mempengaruhi warga memilih pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 pada Pilkada 2025-2030.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tim Gakkumdu mencurigai aktivitas di sebuah rumah warga.

Baca Juga:   Manfaat Berhenti Merokok Mulai dari 20 Menit hingga 1 Tahun

Setelah diperiksa, ditemukan tas berisi amplop uang, stiker pasangan calon, serta data warga yang diduga akan menerima uang.

“Tim Gakkumdu mendapati barang bukti yang menguatkan adanya upaya memengaruhi pemilih dengan politik uang,” ujar Kombes Pol Hadi.

Menurut hasil penyelidikan, Rolima Nainggolan mendapat instruksi dari seseorang bernama Cindy Nababan untuk mengantarkan uang tersebut.

Bersama Harry dan Ronald, Rolima membawa tas berisi amplop menggunakan mobil hitam berpelat BA 1639 TE.

Ketiganya lalu menuju rumah warga untuk menyiapkan pembagian uang kepada warga desa.

Baca Juga:   Akhirnya, Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Pencuri Betor

Barang bukti yang diamankan meliputi 284 amplop berisi uang Rp 350.000, 125 amplop berisi Rp200.000, dan 14 amplop berisi Rp500.000. Selain itu, turut disita 111 stiker pasangan calon, delapan lembar data warga, empat ponsel, dan mobil yang digunakan para pelaku.

Semua barang bukti dan pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas menegaskan, tindakan ini melanggar Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) UU Pilkada serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Baca Juga:   Bella Hadid Dicancel Adidas, Tegas tak Takut Bela Palestina

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *