Panduan Pajak Penghasilan PPh 21 Karyawan 2026
Setiap akhir bulan, ribuan karyawan di Sumut menunggu slip gaji yang tak hanya menampilkan angka “bersih” tapi juga rincian pemotongan pajak. Nah, tahun 2026 ini ada perubahan penting pada PPh 21 yang bikin banyak orang bertanya: “Apakah saya masih bayar pajak yang sama?” Jika Anda termasuk yang masih bingung, artikel ini akan mengupas tuntas panduan PPh 21 karyawan mulai Januari 2026, lengkap dengan contoh perhitungan, kutipan ahli, dan tips praktis agar tidak salah langkah.
Apa yang Berubah di PPh 21 Tahun 2026?
Secara singkat, pemerintah menyesuaikan tarif progresif dan menambah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk menyesuaikan inflasi. Mulai 1 Januari 2026, PTKP naik menjadi Rp 72 juta per tahun untuk wajib pajak pribadi, naik dari Rp 54 juta tahun sebelumnya. Selain itu, tarif pajak untuk penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta naik menjadi 30 % (dari 25 %).
Sayangnya, perubahan ini tidak hanya berpengaruh pada mereka yang berpenghasilan tinggi. Bahkan karyawan dengan gaji menengah pun akan merasakan pergeseran tarif. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan PPh 21 pada 2025 mencapai Rp 45,2 triliun, naik 7 % dibandingkan 2024. Angka ini menandakan semakin banyak wajib pajak yang terdaftar dan mematuhi peraturan.
Bagaimana Cara Menghitung PPh 21 di 2026?
Berikut langkah-langkah sederhana yang bisa Anda ikuti, lengkap dengan contoh perhitungan untuk karyawan di Kota Padangsidimpuan:
- Hitung Penghasilan Bruto: Gaji pokok + tunjangan tetap + bonus.
- Kurangi iuran pensiun dan BPJS (jika ada).
- Kurangi PTKP sesuai status (TK/0, K/1, dst.).
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan terapkan tarif progresif.
- Kurangi potongan pajak yang sudah dipotong oleh perusahaan (PPh 21 bulan sebelumnya).
Contoh: Budi Santoso, seorang staff akuntansi di PT Sinar Bumi, Padangsidimpuan, menerima gaji pokok Rp 8 juta per bulan, tunjangan transport Rp 1 juta, dan bonus tahunan Rp 6 juta.
- Penghasilan bruto tahunan = (8 juta + 1 juta) × 12 + 6 juta = Rp 138 juta.
- Iuran pensiun = 2 % × 8 juta × 12 = Rp 1,92 juta.
- Penghasilan neto = 138 juta – 1,92 juta = Rp 136,08 juta.
- PTKP (TK/0) = Rp 72 juta.
- PKP = 136,08 juta – 72 juta = Rp 64,08 juta.
- Tarif pajak (5 % untuk ≤ 60 juta, 15 % untuk sisa) = (60 juta × 5 %) + (4,08 juta × 15 %) = Rp 3 juta + Rp 0,612 juta = Rp 3,612 juta.
- PPh 21 terutang per tahun = Rp 3,612 juta, atau sekitar Rp 301 ribu per bulan.
Dengan contoh di atas, Budi bisa melihat betul berapa yang harus dipotong tiap bulan, sehingga tidak ada kejutan di akhir tahun.
Kutipan Pakar: Apa yang Perlu Diperhatikan?
“Penyesuaian PTKP memang membantu mengurangi beban pajak bagi sebagian besar karyawan, namun kenaikan tarif di atas Rp 500 juta bisa menjadi beban signifikan bagi mereka yang baru naik jabatan,” ujar Rita Sari, Konsultan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Padangsidimpuan.
“Bagi perusahaan, penting untuk memperbarui sistem payroll secepatnya. Jika tidak, potensi denda administrasi bisa mencapai 2 % dari pajak yang belum dipotong,” tambah Andi Pratama, HR Manager PT Sinar Bumi, Medan.
Tips Praktis untuk Karyawan dan Perusahaan
Berikut beberapa poin yang dapat langsung Anda terapkan:
- Update data keluarga di aplikasi e‑filling setiap kali ada perubahan status pernikahan atau kelahiran anak.
- Gunakan kalkulator PPh 21 online yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memverifikasi perhitungan.
- Periksa slip gaji secara detail; pastikan potongan pensiun, BPJS, dan PPh 21 sudah sesuai.
- Komunikasikan dengan HR bila ada perbedaan; biasanya perusahaan memiliki tim pajak internal yang siap membantu.
Komentar (0)