TajukRakyat.com,Sidimpuan– IHH (22), seorang pecandu sabu sempat membuang barang bukti saat ditangkap.
Ketika diamankan petugas di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pelaku membuang paketan sabu seberat 0,16 gram.
Namun, aksi tersangka itu diketahui polisi.
Sehingga petugas meminta pelaku mengambil barang bukti yang sempat dibuang tersebut.
“Pelaku sempat mengelabui petugas. Namun tidak berhasil,” kata Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, Jumat (26/4/2024).
Jasama mengatakan, tersangka merupakan warga kampung Bukit, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan tersangka turut disita satu unit handphone merek Oppo A77S dan uang Rp 75 ribu.
Setelah penangkapan, tersangka kemudian digelandang ke Polres Padangsidimpuan.
Untuk penepatan pasalnya, polisi akan melakukan gelar perkara.(**)