Pelaku Pembakaran Rumah yang Viral di Tanjung Morawa Akhirnya Ditangkap

Pelaku Pembakaran Rumah yang Viral di Tanjung Morawa Akhirnya Ditangkap

TajukRakyat.com,Deli Serdang- Malvin (25), tersangka pembakaran rumah yang dihuni oleh keluarga Fachrul Rozi Nasution (30) akhirnya ditangkap.

Malvin ditangkap petugas Polsek Tanjung Morawa dan Polresta Deli Serdang setelah aksinya viral.

Tidak butuh waktu lama, petugas yang mendapati rekaman CCTV ciri-ciri pelaku akhirnya berhasil meringkus tersangka di Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

[irp]

"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Joni H. Damanik, Rabu (10/9/2025).

Informasi yang dihimpun TajukRakyat.com, aksi teror pembakaran rumah yang dilakukan Malvin terjadi pada Selasa (9/9/2025) malam.

Saat itu, pelaku datang mengendarai sepeda motor ke depan rumah korban yang ada di Dusun I Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, pelaku berhenti di depan rumah yang dihuni oleh Rozi.

[irp]

Dari rekaman CCTV yang viral itu terlihat, pelaku menyiramkan sesuatu yang ada di dalam ember.

Ember tersebut memang dibawa oleh pelaku dan diletakkan di atas motornya.

Dugaan sementara, isi dari ember tersebut adalah bensin.

Setelah menyiramkan cairan diduga bensin, pelaku lantas menyalakan api dan membakar rumah yang ditinggali Rozi dan keluarga.

[irp]

Beruntung, istri Rozi, Yusnalis mendengar suara ledakan di depan rumahnya.

Yurnalis kemudian pergi ke arah depan, dan melihat bagian depan rumahnya terbakar.

Pascakejadian, Yurnalis dan suaminya Rozi melapor ke polisi.

Karena aksi pelaku terekam CCTV, korban turut menyerahkan rekaman itu pada petugas.

[irp]

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya ditangkap.

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu unit helm LTD warna abu-abu, sepasang sandal Carvil warna hitam, satu lembar STNK Honda Vario warna cokelat BK 3005 MBK, potongan kayu terbakar, serta sarang telur terbakar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(won)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas