Pelaku Rudapaksa di Humbahas Terancam 20 Tahun Penjara

ILG (22), pelaku rudapaksa terancam hukuman 20 tahun penjara.
ILG (22), pelaku rudapaksa terancam hukuman 20 tahun penjara.

TajukRakyat.com,Humbahas– ILG (22), pelaku rudapaksa terancam hukuman 20 tahun penjara.

ILG dilaporkan merudapaksa seorang remaja wanita kenalannya.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto menerangkan, korbannya masih berusia 16 tahun.

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara berpura-pura mengajak korbannya untuk bertemu pada Senin (15/4/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Setelah bertemu, pelaku kemudian beralasan ingin mengantar korban pulang.

Bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah pelaku yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Baca Juga:   Dedi Dermawan, Ketua Karang Taruna Sumut yang Sah

Di sana pelaku berkali-kali merudapaksa korban.

Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban menghubungi pemilik kos, tempat dimana anaknya tinggal.

Namun pemilik kos mengatakan, bahwa korban pergi dengan seorang pria berinisial ILG.

Atas informasi itu, orangtua korban kemudian melapor ke Polres Humbahas.

Polisi yang menerima informasi itu lantas mendatangi kediaman pelaku.

Benar saja, ternyata di sana sudah ada korban bersama pelaku.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka sudah berkali-kali berhubungan badan dengan korban,” terang AKBP Hary, Senin (29/4/2024).

Baca Juga:   Kabar Gembira, PNS Pria Bakal Dapat Cuti Melahirkan 1 Bulan

Mendengar pengakuan itu, polisi pun langsung menggelandang tersangka ke Polres Humbahas.

Dalam perkara ini, tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Jo 81 ayat 1 dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.

“Ada pun motif pelaku melakukan tindakan pencabulan adalah memenuhi nafsu birahinya. Tempat penyaluran syahwatnya adalah korban,” pungkasnya.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *