TajukRakyat.com,Klambir – Seorang pelaku tawuran berinisial RAA (17) tak berkutik saat dirinya dikepung polisi, Rabu (18/12/2024) dinihari tadi.
RAA yang merupakan pelaku tawuran di Jalan Klambir V cuma bisa pasrah saat ditangkap.
Ia tertenduk lesu, sesaat polisi menemukan celurit yang sempat dibawanya ketika tawuran.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan pelaku ini tak lepas dari kerja sama petugas Sat Samapta Polrestabes Medan dan Tim Patroli Presisi.
Ketika menerima laporan warga tentang aksi tawuran remaja, polisi pun menyambangi lokasi.
Di sana, tersangka RAA yang merupakan warga Jalan Kelambir 5, Gang Keluarga II, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia tak bisa kabur.
Ia pun ditangkap bersama celurit yang dibawanya.
“Pelaku sudah diserahkan ke Polsek Medan Helvetia untuk diproses hukum,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (18/12/2024).
Hadi pun mengimbau kepada semua masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing.
“Polri akan terus mengedepankan langkah preventif dan represif dalam menanggapi aksi-aksi yang mengganggu ketertiban,” kata Hadi.(*)