TajukRakyat.com,Labuhanbatu- Petugas Sat Res Narkoba Porles Labuhanbatu menangkap dua pengedar sabu dalam satu malam.
Kedua pengedar sabu itu adalah S alias Bono (29) dan MFS alias Komeng (40).
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin mengatakan, penyidik lebih dulu menangkap S alias Bono pada Minggu (15/12/2024) sekira pukul 19.30 WIB.
Lokasi penangkapan berada di Perumahan Ajamu Permai, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu.
Dari tangan warga warga Desa Sei Pinang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ini, disita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi 4,36 gram sabu, satu helai tisu warna putih, dan satu unit HP android.
“Kemudian penyidik menangkap MFS alias Komeng di hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB. Barang buktinya berupa paket sabu seberat 1,24 gram,” kata AKP Syafrudin, Rabu (18/12/2024).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain dari tersangka MFS yang merupakan warga Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten, Labuhanbatu itu.
Barang bukti lain dimaksud berupa satu buah skop terbuat dari pipet, dan satu unit HP android merek Realme.
Untuk pasal yang akan disangkakan, polisi masih akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.(*)