Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan Dinilai Cuma Ganti Baju
TajukRakyat.com,Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana ekologis di Sumatera hanya sebatas formalitas.
Alih-alih menghentikan operasi dan memulihkan lingkungan, pemerintah justru berencana menyerahkan pengelolaan perusahaan tersebut kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Betuk Kegagalan Pemerintah
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi keselamatan rakyat.
“Pencabutan izin ini tidak lebih dari sekadar ganti baju. Kepemilikan dan penguasaan industrinya berpindah, tetapi kerusakan ekologis dan penderitaan korban justru diabaikan,” ujar Irvan dalam keterangan yang dikutip Rabu (11/2/26).
Irvan menegaskan, bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 24 November 2025 lalu bukan semata-mata bencana alam.
Ia menyebut kerusakan ekologis akibat aktivitas perusahaan sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan sebagai faktor utama.
1.200 Orang Meninggal
“Lebih dari 1.200 orang kehilangan nyawa, ribuan warga kehilangan tempat tinggal dan harta benda. Namun hingga hari ini, belum ada satu pun pertanggungjawaban pidana atau perdata yang jelas dari perusahaan-perusahaan tersebut,” katanya.
Berdasarkan audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, serta IUP perkebunan di tiga provinsi tersebut.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sejumlah perusahaan masih beroperasi. Hal itu bahkan diakui oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Ironisnya, dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR pada 26 Januari 2026, Prasetyo menyatakan bahwa 28 perusahaan tersebut akan dikelola oleh BPI Danantara.
Menurut Irvan, langkah ini mencederai asas Salus Populi Suprema Lex Esto, di mana keselamatan rakyat seharusnya menjadi hukum tertinggi.
Seharusnya Fokus Pemulihan Lingkungan
“Negara seharusnya fokus pada pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak korban, bukan justru memanfaatkan situasi bencana untuk mengakuisisi dan melanjutkan aktivitas industri,” tegasnya.
LBH Medan juga menyoroti minimnya penegakan hukum. Hingga kini, belum ada sanksi pidana maupun perdata terhadap 28 perusahaan tersebut.
Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengajukan gugatan terhadap enam perusahaan pada 15 Januari 2026, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN III, PT MST, dan PT TBS.
“Gugatan itu terkesan hanya untuk menggugurkan kewajiban, sementara negara seperti cuci tangan terhadap kerusakan lingkungan yang sudah terjadi,” kata Irvan.
Pemerintah Gagal Jalankan Mandat Konstitusional
LBH Medan menilai pemerintah telah gagal menjalankan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 63 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bahkan, kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UU HAM dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Atas kondisi tersebut, LBH Medan mendesak pemerintah untuk menghentikan seluruh operasi 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut, mewajibkan pemulihan ekologis.
Menolak pengelolaan oleh Danantara, serta melakukan rehabilitasi dan pemulihan menyeluruh bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.(*)
Komentar (0)