TajukRakyat.com,Medan- Pengedar dan pecandu sabu, masing-masing Chandra Sitorus (31) dan Gilang Iqvani (27) pucat pasi saat ditangkap petugas.
Keduanya diamankan polisi di Komplek Uka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Selasa (19/11/2024) malam.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan, penangkapan kedua pelaku tak lepas dari informasi yang disampaikan warga kepada penyidik.
Dalam laporannya, di sekitar Komplek Uka seringkali terjadi transaksi narkoba.
Sehingga masyarakat yang resah kemudian melapor ke polisi.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan masih diperiksa,” kata AKBP Janton, Senin (25/11/2024).
Adapun barang bukti yang disita berupa tiga plastik klip berisi sabu, alat isap (bong), satu unit handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp 145 ribu.(*)