TajukRakyat.com,Langkat– HG (25), pengedar ganja yang selama ini meresahkan warga akhirnya ditangkap.
Pelaku dibekuk polisi di kediamannya yang ada di Jalan Sei Bilah, Gang Meriam Lorong Sosial, Lingkungan V, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penggerebekan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (9/9/2024) sekira pukul 20.00 WIB setelah dilaporkan oleh warga.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma mengatakan, dari rumah pelaku ditemukan 30 paket ganja kering siap edar.
Selain itu, polisi menyita satu unit handphone android merk Oppo dan uang tunai Rp 50 ribu.
“Barang bukti yang disita itu disembunyikan pelaku di bawah meja depan rumahnya,” kata AKP Rajendra, Sabtu (14/9/2024).
Rajendra menerangkan, setelah mendapati barang bukti tersebut, penyidik kemudian menggelandang tersangka ke Polres Langkat.
Dalam perkara ini, tersangka akan dijerat asal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih mendalami, darimana tersangka menerima pasokan ganja kering tersebut.(won)