Pengedar Ganja di Pangkalan Susu tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

RL (56), pengedar ganja yang biasa beroperasi di Lingkungan VIII, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat tak berkutik saat ditangkap polisi.
RL (56), pengedar ganja yang biasa beroperasi di Lingkungan VIII, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat tak berkutik saat ditangkap polisi.

TajukRakyat.com,Langkat– RL (56), pengedar ganja yang biasa beroperasi di Lingkungan VIII, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat tak berkutik saat ditangkap polisi.

Ia dibekuk petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat pada 17 September 2024 sekira pukul 21.oo WIB.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma menerangkan, penangkapan RL tak lepas dari penyelidikan yang dilakukan polisi.

Selama ini, polisi menerima laporan tentang maraknya peredaran narkoba di Lingkungan VIII, Kelurahan Beras Basah.

Baca Juga:   46 Peserta Lulus Ujian Anggota Muda PWI Sumut

Dari hasil penyelidikan, ternyata satu diantara pengedar narkoba itu adalah RL.

Polisi yang sudah mendapati identitas tersangka kemudian melakukan penangkapan.

“Barang bukti yang kami sita berupa 13 bungkus ganja kering seberat 500 gram serta 10 potongan kertas ganja,” kata AKP Rajendra Kusuma, Sabti (21/9/2024).

Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana tersangka.

Selain narkoba, petugas juga menemukan handphone merek Nokia dan yang Rp 70 ribu.

Atas temuan itu, tersangka kemudian digelandang ke Polres Langkat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:   Harimau Sumatera Mangsa Sapi di Langkat, BKSDA Mulai Pasang Kandang Jebak

Dalam perkara ini, tersangka akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *