TajukRakyat.com,Siantar– Penyidik Sat Res Narkoba Polres Siantar membekuk pengedar ganja yang biasa beroperasi di Terminal Tanjungpinggir, Jalan Letda Usmansjah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Adapun pengedar ganja tersebut yakni Julianto (30) warga Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Saat ditangkap, pelaku tengah berdua dengan rekannya.
Namun, teman pelaku berhasil melarikan diri.
”Pelaku sempat membuang plastik merah yang ada di tangannya saat ditangkap,” kata Kasi Humas Polres Siantar, Iptu Jimmy T Hutajulu, Jumat (9/6/2023).
Jimmy mengatakan, adapun bungkusan yang sempat dibuang pelaku berisi ganja kering seberat 74,23 gram.
Dari tangan pelaku, polisi tidak hanya menyita ganja kering saja.
Polisi turut menyita handphone merk Oppo dan uang tunai Rp 70 ribu.
Jimmy mengatakan, saat ini penyidik tengah memburu teman dari pada pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)