Pengedar Ganja tak Berkutik saat Ditangkap Polres Siantar

Penyidik Sat Res Narkoba Polres Siantar menangkap pengedar ganja kering berinisial MRF (24)
Penyidik Sat Res Narkoba Polres Siantar menangkap pengedar ganja kering berinisial MRF (24)

TajukRakyat.com,Siantar– Penyidik Sat Res Narkoba Polres Siantar menangkap pengedar ganja kering berinisial MRF (24).

Warga Jalan Sriwijaya, Gang Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar ini ditangkap pada Kamis (20/6/2024) kemarin.

Kasat Res Narkoba Polres Siantar AKP JH Pasaribu menerangkan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat.

Warga melaporkan, bahwa ada seorang pria yang kerap mengedarkan ganja kering.

Atas informasi itu, polisi pun menyambangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan laporan warga, pelaku kemudian kami amankan,” kata AKP JH Pasaribu, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:   Bos Judi Online Apin BK Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

Pasaribu menerangkan, barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu tas ransel warna hitam berisi platik hitam yang di dalamnya terdapat 125 paket ganja kering.

Kemudian, ada juga plastik putih berisi 50 paket ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas nasi warna cokelat.

Total berat ganja yang disita berkisar 290 gram.

Atas perbuatannya, tersangka MRF ini terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *