Pengedar Jualan Sabu di Kandang Lembu, Bandarnya Kabur saat Digerebek

SUH, pengedar sabu yang ditangkap di kandang lembu oleh petugas BNNK Langkat
SUH, pengedar sabu yang ditangkap di kandang lembu oleh petugas BNNK Langkat

TajukRakyat.com,Langkat– SUH (25), pengedar sabu yang kerap meresahkan masyarakat Lingkungan I, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat akhirnya ditangkap.

Terangka pengedar sabu ini dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat saat tengah menunggu pembeli di kandang lembu.

Menurut informasi diperoleh TajukRakyat.com, tersangka SUH diamankan pada Kamis (20/7/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

Baca Juga:   Jadwal Cuti Bersama ASN 2024 yang Sudah Diteken Presiden

“Saat diamankan, pelaku berada di kandang lembu tetangganya,” kata Kepala BNNK Langkat, AKBP Saharudin Bangko, Jumat (21/7/2023).

Bangko mengatakan, dari pengakuan tersangka, sabu yang ada pada tersangka SUH milik DAL.

DAL adalah pemilik kandang lembu sekaligus bandar narkoba.

Saat akan ditangkap, kata Bangko, DAL melarikan diri.

Baca Juga:   Badikenita Br Sitepu Ajak GBKP se-Klasis P.Siantar Sukseskan Pemilu 2024, dan Gunakan Hak Pilih

Namun, petugas menyita barang bukti tujuh paket sabu seberat 8,12 gram, dua ikat plastik bening kosong dan satu unit timbangan elektronik.

Kemudian, petugas juga menyita satu unit handphone merk Relmi warna biru, uang tunai Rp 300 ribu, dua buah pipet plastik, serta satu buah tas warna hitam.

Baca Juga:   Sejumlah Ketua Organisasi Mahasiswa yang Diduga Lakukan Pemerasan Ditangkap Polrestabes Medan

Bagi masyarakat yang mengetahui peredaran narkotika, dapat menghubungi call center BNNK Langkat di nomor telepon seluler 081263507679,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, SUH si pengedar sabu dijerat Pasal 114 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *