Daerah  

Pengedar Sabu Beroperasi di Gubuk Peternakan Babi Kota Sibolga

FS alias F, pengedar sabu yang ditangkap petugas Polres Sibolga.
FS alias F, pengedar sabu yang ditangkap petugas Polres Sibolga.

TajukRakyat.com,Sibolga– Petugas Sat Res Narkoba Polres Sibolga menggerebek sarang narkoba yang ada di areal peternakan babi, Jalan Ceret Ujung, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi pada Senin (11/3/2024) kemarin, ditangkaplah seorang pengedar sabu berinisial FS alias F (36).

Pelaku merupakan warga sekitar, tak jauh dari lokasi penggerebekan.

Kasat Res Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R Hutagaol menjelaskan, penangkapan FS tak terlepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Baca Juga:   PDIP tak Dukung Bobby Nasution pada Pilkada Sumut, Ketum Golkar: Sudah Dapat Surat Tugas

Dalam laporannya, warga mengaku resah, karena ada pengedar sabu yang kerap beroperasi di sebuah gubuk, dekat peternakan babi.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim kemudian bergerak ke lokasi melakukan penggerebekan. Di lokasi kami temukan tersangka FS bersama sejumlah barang bukti,” kata Rahmad kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Rahmad mengatakan, adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa 18 paket sabu, alat isap (bong) berupa mancis, pipa kaca dan sedotan.

Kemudian, ditemukan juga uang tunai Rp 188 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga:   Pengedar Sabu Ditangkap saat Tunggu Pembeli di Desa Janji

Untuk berat keseluruhan sabu yang disita berkisar 3,07 gram.

Dari pengakuan FS, ia mendapat pasokan sabu dari pria yang sering dipanggil Ciggu.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Ciggu.

Ciggu juga merupakan warga Kota Sibolga.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *