Pengedar Sabu Desa Terang Bulan Ditangkap Tanpa Perlawanan

TS, pengedar sabu di Desa Terang Bulan yang ditangkap petugas Polsek Aek Natas
TS, pengedar sabu di Desa Terang Bulan yang ditangkap petugas Polsek Aek Natas

TajukRakyat.com,Labura– TS (38), warga Dusun Kampung Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara sudah lama bikin resah.

Pasalnya, si pengedar sabu ini kerap dianggap merusak masa depan anak-anak di Desa Terang Bulan.

Karena aksinya bikin gerah warga, ia pun kemudian dilaporkan ke Polsek Aek Natas.

Pada 20 November 2023 kemarin, polisi yang menerima laporan warga kemudian menyambangi Dusun Kampung Baru.

Polisi kemudian mengintai keberadaan tersangka tS.

Baca Juga:   Harga Emas Antam Anjlok Setelah Sempat Meroket Tajam

Setelah tahu TS ada di rumah, polisi pun menggerebeknya.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com, dari tangan TS disita barang bukti 1,48 gram sabu beserta alat isap (bong).

Kemudian, ditemukan pula uang senilai Rp 960.000 diduga hasil penjualan narkoba.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dimankan di Polsek Aek Natas,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, Selasa (5/12/2023).

Ia mengatakan, atas perbuatannya, TS akan disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(ALB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *