Pengedar Sabu di Bosar Maligas Buang Barbut Ketika Digerebek Polisi

CK (33), pengedar sabu di Bosar Maligas yang akhirnya ditangkap polisi tanpa perlawanan. Ditemukan barang bukti 1,46 gram sabu.
CK (33), pengedar sabu di Bosar Maligas yang akhirnya ditangkap polisi tanpa perlawanan. Ditemukan barang bukti 1,46 gram sabu.

TajukRakyat.com,Simalungun– CK, pengedar sabu yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bosar Maligas akhirnya tertangkap.

Petugas menangkap CK saat duduk di sebuah cakruk tak jauh dari rumahnya di Huta VII Tempel III, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun pada Kamis (13/4/2023) kemarin.

Menurut Kapolsek Bosar Maligas, AKP Restuadi, pihaknya sudah lama menargetkan CK.

Baca Juga:   Tawuran di Belawan, Posko Cinta Damai Pemko Medan Dirusak Massa

CK selama ini kerap dikenal sebagai pengedar sabu di kalangan para pecandu narkoba.

Setelah mengetahui CK lagi menunggu pembeli tak jauh dari rumahnya, polisi pun bergerak.

“Saat akan kami amankan, pelaku sempat membuang barang bukti,” kata Restuadi, Minggu (16/4/2023) pada wartawan.

Ia mengatakan, ketika pelaku membuang barang bukti, ada petugas yang melihat.

Baca Juga:   Heboh Temuan Kerangka Manusia di Aceh Besar dalam Drum

Lalu,  polisi meminta pelaku untuk mengambil barang bukti yang telah ia buang tersebut.

Setelah diperiksa, ternyata barang bukti yang dibuang pria berusia 33 tahun ini berisi paketan sabu seberat 1,46 gram.

Selain menyita narkoba, polisi juga menyita handphone android merk Vivo dan satu plastik klip kosong pembungkus sabu.

Atas perbuatannya, CK bakal disangkakan Pasal 114 KUHP No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *