TajukRakyat.com,Deliserdang– Fahmi (28), pengedar sabu yang selama ini beroperasi di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang dipastikan Lebaran di penjara.
Pasalnya, pelaku ditangkap oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan saat akan mengedarkan sabu.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (9/3/2024) kemarin.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh anggotanya.
Malam sebelum penangkapan, polisi melakukan pengawasan di Desa Paya Bakung.
Kebetulan, petugas melihat ada seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Atas dasar hal tersebut, polisi pun mendatangi tersangka.
Namun tersangka gugup, sehingga makin menguatkan kecurigaan petugas.
“Saat digeledah oleh petugas, ditemukan delapan plastik klip berisi sabu,” kata Janton, Selasa (12/3/2024).
Ia mengatakan, delapan klip sabu itu terdiri dari dua klip sabu berukuran sedang, dan enam klip sabu berkuran kecil.
Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman masimal 20 tahun penjara.(rio)