Pengedar Sabu di Karo tak Bisa Kabur Dikepung Polisi

TSS (37), pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyaraat akhirnya ditangkap polisi.
TSS (37), pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyaraat akhirnya ditangkap polisi.

TajukRakyat.com,Karo– TSS (37), pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyaraat akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang ada di Perumahan Gurning, Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Rabu (12/2/2025) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tanahkaro, AKBP Eko Yulianto mengatakan, penangkapan tersangka atas laporan masyarakat.

Menurut laporan, pelaku kerap mengedarkan narkoba di tengah permukiman warga.

Atas laporan itu, penyidik Sat Res Narkoba Polres Karo kemudian mendatangi rumah tempat persembunyian tersangka.

Baca Juga:   Boiman, Preman Bermartil yang Bikin Resah Warga Marelan Ternyata Pernah Curi Sepeda

Saat rumah kontrakan pelaku digerebek, tersangka tak berkutik.

Ia pasrah lantaran tempat persembunyiannya sudah dikepung polisi.

“Barang bukti yang disita petugas dari tersangka berupa sabu seberat 5,75 gram,” kata AKBP Eko Yulianto, Selasa (18/2/2025).

Kemudian, barang bukti lainnya yang disita dari lokasi penangkapan berupa dua bal plastik klip, satu timbangan elektrik, dua unit telepon seluler, dan uang tunai Rp 400.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait pemasok barang.

Baca Juga:   Polres Langkat Dikabarkan Amankan Belasan Orang Terkait Bentrok Timses Caleg

Untuk tersangka sendiri, kini sudah dijebloskan ke penjara.

Warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo itu bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narktika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *