TajukRakyat.com,Toba– SS (39), pengedar sabu yang selama ini beroperasi di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara tak berkutik saat ditangkap.
Pelaku diamankan saat menunggu pembeli di sebuah bengkel yang tak jauh dari tempat tinggalnya di Dusun Bibir Aek, Desa Ompu Raja Hutapea Timur, Kecamatan Laguboti.
Kasat Res Narkoba Polres Toba, AKP Yugun Sibagariang menerangkan, pelaku ditangkap pada Kamis (28/3/2024) malam sekira pukul 19.30 WIB.
Malam itu, polisi menerima laporan tentang adanya seorang pengedar sabu yang kerap meresahkan masyarakat.
Atas laporan itu, polisi pun menyambangi Dusun Bibir Aek.
Di sana, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sama dengan terduga pelaku.
“Setelah diamankan, kami temukan beberapa barang bukti dari tersangka ini,” kata Yugun, Minggu (31/3/2024).
Yugun menerangkan, barang bukti yang disita dari tersangka berupa 15 paket sabu yang dikemas secara terpisah.
Ada yang dibalut menggunakan plastik biru, merah, dan bening.
“Petugas turut menyita barang bukti uang Rp 100 ribu, satu unit handphone, dan satu buah plastik klip ukuran besar.
Atas perbuatannya, tersangka SS terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)