TajukRakyat.com,Medan– Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu bernama Masa Bangun alias Masa (38).
Masa ditangkap saat mengedarkan sabu di Jalan Pales V/Pokok Mangga, Gang Melati, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Selasa (26/8/2025) lalu.
Dari tangan tersangka disita dua paket sabu seberat 1,06 gram.
Kemudian, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 50 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
“Tersangka kami amankan atas laporan warga,” kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Rabu (3/8/2025).
Ia mengatakan, begitu penyidik menerima laporan, petugas kemudian mendatangi Jalan Pales V.
Di sana, polisi kemudian menyamar sebagai pembeli.
Kala itu, petugas minta tersangka menyiapkan satu paket sabu.
Tersangka yang tak tahu pembelinya polisi yang menyaru kemudian menyerahkan sabu yang dipesan petugas.
Begitu melihat barang bukti, penyidik langsung menangkap Musa.
Warga Jalan Bunga Pancur IX, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan ini pun cuma bisa pasrah.
Ia kemudian digelandang ke Polrestabes Medan.
Dalam perkara ini, Musa dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait asal usul narkoba yang ada pada tersangka,” kata AKBP Thommy Aruan.(rio)