TajukRakyat.com,Langkat– Petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat membekuk pengedar sabu yang biasa beroperasi di kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Adapun tersangka yang ditangkap berinisial HB berusia 46 tahun.
HB selama ini kerap meresahkan masyarakat.
Warga khawatir kalangan muda-mudi di Kelurahan Pekan Kuala terpapar narkoba karena ulah HB.
Lantaran memicu keresahan, warga akhirnya melapor ke Polres Langkat.
Begitu mendapat laporan warga, polisi tak menyia-nyiakan informasi.
Mereka membentuk tim, lalu turun ke lapangan untuk menangkap HB.
Pada Senin (29/9/2025) sekira pukul 22.45 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat akhirnya membekuk HB.
“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa satu paket plastik bening berisi diduga sabu seberat 1,54 gram,” kata Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, Jumat (3/10/2025).
Ia mengatakan, untuk mengungkap asal usul narkoba yang dimiliki HB, pihaknya pun masih melakukan pendalaman.
HB masih diinterogasi di ruang penyidik.
Dalam perkara ini, HB terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
