Pengedar Sabu yang Bikin Resah Warga Stabat Diringkus Polres Langkat

Tersangka pengedar sabu berinisial ARI (37) setelah diringkus personel Polres Langkat.
Tersangka pengedar sabu berinisial ARI (37) setelah diringkus personel Polres Langkat.

TajukRakyat.com,Langkat– Petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat membekuk pengedar sabu berinisial ARI (37).

Pelaku diringkus di Jalan Bukit Mas, Lingkungan II Bahagia, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (13/1/2026).

Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan Perniagaan, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Selama ini tersangka sudah membuat resah masyarakat dengan aktivitasnya mengedarkan narkoba,” kata AKP Rudy Saputra, Rabu (14/1/2026).

Atas keluhan warga, polisi kemudian turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Begitu melihat keberadaan tersangka, polisi langsung meringkusnya.

Tidak ada perlawanan saat penangkapan berlangsung.

“Barang bukti yang kami temukan berupa puluhan paket sabu yang disimpan di dalam kotak permen. Beratnya kira-kira berkisar 7,62 gram,” kata Rudy.

Selain menyita paketan sabu, pihaknya juga menyita satu unit handphone android, satu kotak permen tempat penyimpanan sabu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Untuk proses pengembangan lebih lanjut, tersangka kami bawa ke Polres Langkat,” kata Rudy.(mad)

Exit mobile version