TajukRakyat.com,Samosir– HLS, pengedar sabu yang selama ini beroperasi di pelabuhan Desa Sipinggan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir cukup kesohor di kalangan pengguna narkoba.
Karena aktivitasnya itu, warga pun resah dengan pria berusia 35 tahun ini.
Selama ini, HLS kerap menjual sabu di areal pelabuhan.
Karena sudah sangat meresahkan, petugas Sat Res Narkoba Polres Samosir kemudian menyambangi pelabuhan tempat pelaku biasa mangkal.
Pada Jumat (27/9/2024) siang, dilakukanlah penangkapan terhadap HLS.
“Barang buktinya satu paket sabu seberat 0,04 gram,” kata Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, Sabtu (28/9/2024).
Ferry menerangkan, pihaknya turut menyita barang bukti lain berupa handphone Oppo A18 dan tas selempang hitam.
Dalam perkara ini, HLS akan dijerat Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(vid)