Pengedar Sabu di Sibolga Sambas Akhirnya Masuk Bui

Penyidik Sat Res Narkoba Polres Sibolga menangkap pengedar sabu berinisial LC alias Leo di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Penyidik Sat Res Narkoba Polres Sibolga menangkap pengedar sabu berinisial LC alias Leo di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

TajukRakyat.com,Sibolga– Penyidik Sat Res Narkoba Polres Sibolga menggerebek sebuah rumah yang ada di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (16/9/2024) dinihari itu, petugas menangkap LC alias Leo (37).

Ia merupakan warga Jalan SM Raja Blok Ampera, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Dari tangan pelaku, disita dua paket sabu ukuran sedang dan kecil.

Setelah ditimbang polisi, berat barang bukti sabu tersebut berkisar 1,10 gram.

Baca Juga:   Penggerebekan Arena Judi dan Narkoba di Jermal 15 Diduga Bocor, Ada Warga Coba Lawan Polisi

“Barang bukti kami temukan di dalam dompet kecil warna merah muda,” kata Kasat Res Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R Hutagaol, Rabu (18/9/2024).

Rahmad mengatakan, selain sabu, pihaknya juga menyita uang tunai berkisar Rp 115 ribu.

Uang tersebut diduga hasil penjualan narkoba.

Untuk proses selanjutnya, tersangka kemudian digelandang ke polres Sibolga.

Dalam perkara ini, tersangka akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:   Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Jabat 16 Tahun

Polisi pun masih mendalami siapa pemasok narkoba terhadap Leo.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *