Pengedar Sabu Jalan Banten Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Warga

Irsan (45) warga Jalan Putri Hijau, Kota Medan yang menjadi pengedar sabu di Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang ditangkap polisi.
Irsan (45) warga Jalan Putri Hijau, Kota Medan yang menjadi pengedar sabu di Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang ditangkap polisi.

TajukRakyat.com,Medan– Irsan (45) warga Jalan Putri Hijau, Kota Medan yang menjadi pengedar sabu di Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang ditangkap polisi.

Pelaku diamankan petugas atas laporan masyarakat.

Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane menerangkan, pelaku ditangkap pada Rabu (12/6/2024) kemarin.

Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat, soal maraknya peredaran narkoba di Jalan Banten.

“Penangkapan ini bagian dari upaya kami untuk membersihkan wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dari peredaran narkoba,” kata Pane, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:   Bacok Warga Hingga Tewas di Jalan Selebes, Dimas Ditangkap di Riau

Pane menerangkan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini.

Polisi masih mendalami siapa gembong besar yang memasok sabu pada Irsan.

Atas perbuatannya, Irsan akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang markotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *