Daerah  

Pengedar Sabu Kelabui Petugas, Sembunyikan Narkoba di Bekas Plastik Jajanan

RF, pengedar sabu yang ditangkap petugas Polres Tebingtinggi.
RF, pengedar sabu yang ditangkap petugas Polres Tebingtinggi.

TajukRakyat.com,Tebingtingggi– Rencana picik pengedar sabu berinisial RF (36) terbongkar saat dirinya diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi pada Kamis (4/4/2024) kemarin.

Saat ditangkap, tersangka menyembunyikan paketan sabu seberat 9,81 gram dengan cara membungkusnya menggunakan plastik jajanan dan plastik asoy.

Namun, kejelian polisi tak bisa dikecoh begitu saja.

Pelaku ditangkap setelah ia dilaporkan oleh warga.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, tersangka RF ini merupakan warga Kota Medan.

Baca Juga:   KPK Sita Kantor Partai Nasdem di Labuhanbatu Beserta PKS

Ia ditangkap di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kota Tebingtinggi, persisnya di sebuah lokasi parkir.

“Petugas sempat menerima laporan tentang adanya rencana transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Lalu petugas pun mendatangi lokasi,” kata AKP Agus Arianto, Minggu (7/7/2024).

Saat tiba di lokasi, petugas pun melihat tersangka.

Polisi langsung melakukan penggeledahan.

Alhasil, ditemukan barang bukti narkoba dari tersangka.

Setelah ditemukan bukti, polisi pun langsung menggelandang tersangka ke Polres Tebingtinggi.

Atas perbuatannya, tersangka bakal disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *