TajukRakyat.com,Langkat- Pengedar sabu berinisial RST (36) yang beroperasi di Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diringkus polisi sebelum setoran ke bandar besar.
RST ditangkap pada Jumat (22/11/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma mengatakan, penangkapan RTS atas laporan warga.
Selama ini, RST membuat resah masyarakat, karena kerap mengedarkan sabu di permukiman warga.
Setelah menerima informasi itu, petugas Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu kemudian menyambangi lokasi saat melakukan patroli.
“Personel yang melakukan patroli merasa curiga dengan gelagat dari pria tersebut. Lalu dilakukanlah penggeledahan,” kata AKP Rajendra Kusuma, Jumat (29/11/2024).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan kotak minyak rambut (pomade) di saku kanan pelaku.
Ketika kotak pomade itu dibuka, di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi sabu seberat 2,47 gram.
Sabu tersebut baru saja diperoleh dari G, bandar besar yang tinggal di Desa Halaban, Kecamatan Besitang.
“Pelaku berencana menjual narkotika itu di sekitar rumahnya. Rencana uang hasil penjualan narkoba itu akan disetorkan kepada sang bandar,” kata Rajendra.
Belum lagi barang habis terjual, pelaku sudah ditangkap polisi.
Selain menemukan sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, satu gunting ukuran sedang, satu kotak bekas pomade, satu bungkus plastik es lilin ukuran sedang, dan uang tunai sebesar Rp 405 ribu.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum di Polsek Pangkalan Susu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Tersangka.(ist)