TajukRakyat.com,Karo– FES, warga Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo tak berkutik saat digerebek polisi.
Lelaki yang kesehariannya menjadi pengedar sabu ini cuma bisa pasrah ketika petugas Sat Res Narkoba Polres Karo menemukan barang bukti sabu dari dirinya.
Adapun paketan sabu yang ditemukan polisi dari FES sebanyak dua paket.
Beratnya sekitar 0,08 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan elektrik, dan juga uang Rp 50 ribu.
“Tersangka mengakui bahwa narkoba yang disita polisi adalah miliknya,” kata Kapolres Tanahkaro, AKBP Eko Yulianto, Selasa (3/6/2025).
Eko mengatakan, dalam perkara ini tersangka akan dijerat Pasal 113 UU RI N0 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan siapa pemasok narkoba yang biasa menyuplai barang ke FES.(vid)