TajukRakyat.com,Padangsidimpuan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan membekuk pengedar sabu berinisial MZA (25).
MZA merupakan warga Kelurahan Pijarkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Tersangka diamankan pada Kamis (29/2/2024) kemarin saat mengedarkan sabu di areal kebun karet yang ada di Desa Labuhan Labo, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, pelaku dibekuk sekira pukul 17.00 WIB.
Saat itu, polisi mendapat laporan dari warga, ada pengedar sabu yang kerap bikin resah masyarakat.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi pun mendatangi lokasi yang disebutkan.
Benar saja, di areal kebun karet, terlihat pelaku tengah diduga menunggu pembeli.
Polisi pun langsung meringkus dan menggeledah MZA.
Dari tangannya disita empat paket sabu yang disembunyikan di saku kanan celana milik tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita handphone merek Vivo dan motor Honda Scoopy yang dikendarai tersangka.
“Pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Jasama, Jumat (1/3/2024).
Atas perbuatannya, pelaku bisa dipenjara hingga 20 tahun lamanya.(won)