Pengedar Sabu yang Buka Lapak di Rumah Kosong Pasrah Digerebek Polisi

Pengedar Sabu yang Buka Lapak di Rumah Kosong Pasrah Digerebek Polisi

TajukRakyat.com,Labura,- Edi Elpisah alias Tonggek (25), pengedar sabu yang beroperasi di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara tak berkutik saat ditangkap polisi.

Tonggek diamankan di sebuah rumah kosong yang selama ini kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi dan penggunaan sabu.

"Pelaku diamankan petugas pada Minggu (7/9/2025) kemarin sekira pukul 10.40 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Na IX-X, Ipda Juandi Ginting, Senin (8/9/2025).

[irp]

Juandi mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat.

Selama ini, warga sering melihat rumah kosong yang didatangi Tonggek kerap dipakai sebagai tempat menggunakan narkoba.

Karena khawatir anak-anak di Lingkungan V terpapar narkoba, masyarakat kemudian melapor ke polisi.

[irp]

Merespon informasi itu, polisi pun turun ke lapangan.

Dari hasil penyelidikan, bahwa benar Tonggek ini adalah 'pemain' narkoba di Kelurahan Aek Kota Batu.

Begitu polisi melihat keberadaan Tonggek, petugas kemudian menangkapnya.

Barang bukti yang ditemukan petugas dari Tonggek berupa satu bungkus sabu seberat 1,28 gram brutto, satu unit ponsel Oppo warna biru, satu buah bong (alat isap sabu), satu skop kecil dari pipet plastik, kaca pirex, dan satu buah mancis warna merah.

[irp]

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Polsek NA IX-X untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka Tonggek akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.(vid)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas