Penyidik Kejati Sumut Sempat Dihalangi saat Menangkap Buronan Korupsi Proyek Jalan

MPS, buronan korupsi ditangkap penyidik Intelijen Kejati Sumut.
MPS, buronan korupsi ditangkap penyidik Intelijen Kejati Sumut.

TajukRakyat.com,Medan– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut sempat dihalang-halangi saat akan menangkap MPS.

MPS adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020.

Ketika kejaksaan hendak mengamankannya di kawasan Sidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan pada Selasa (27/8/2024) kemarin, penyidik sempat dihalangi pihak keluarga.

Namun, setelah dilakukan dialog, akhirnya tersangka yang menjabat sebagai Direktur Utama PT EMB bisa dieksekusi.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan menjelaskan, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,7 miliar.

Baca Juga:   Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon

“Tersangka diamankan petugas sekira pukul 19.20 WIB,” kata Yos pada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Dalam perkara ini, Kejati Sumut sebelumnya sudah menahan tiga tersangka lainnya.

Untuk tersangka MPS, ia akan disangkakan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:   Syahrul Yasin Limpo Mundur, Kursi Menteri Nasdem di Kabinet Jokowi Tinggal Satu

Setelah diamankan, tersangka kemudian digelandang ke Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan untuk menjalani proses hukum guna menunggu persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *