TajukRakyat.com,Medan– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut sempat dihalang-halangi saat akan menangkap MPS.
MPS adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020.
Ketika kejaksaan hendak mengamankannya di kawasan Sidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan pada Selasa (27/8/2024) kemarin, penyidik sempat dihalangi pihak keluarga.
Namun, setelah dilakukan dialog, akhirnya tersangka yang menjabat sebagai Direktur Utama PT EMB bisa dieksekusi.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan menjelaskan, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,7 miliar.
“Tersangka diamankan petugas sekira pukul 19.20 WIB,” kata Yos pada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Dalam perkara ini, Kejati Sumut sebelumnya sudah menahan tiga tersangka lainnya.
Untuk tersangka MPS, ia akan disangkakan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah diamankan, tersangka kemudian digelandang ke Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan untuk menjalani proses hukum guna menunggu persidangan.