Perampok Modus Petugas Leasing Ditangkap Setelah Diburu 5 Hari

Perampok Modus Petugas Leasing Ditangkap Setelah Diburu 5 Hari

Foto: perampok modus leasing

TajukRakyat.com,Tapteng- Petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah membekuk tersangka perampokan modus petugas leasing.

Dalam kasus ini, ada satu orang yang diamankan.

Pelaku yang ditangkap polisi adalah AL alias UL (47).

AL ditangkap di kawasan Jalan R. Suprapto, Kota Sibolga, pada Senin (31/8/2026) sekira pukul 16.30 WIB, atau setelah lima hari buron.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP Dian AP mengatakan, AP ditangkap atas laporan Ikhsan, pemilik motor Yamaha N-Max.

"Perampasan motor ini terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Tapanuli tengah," kata AKP Dian AP, Sabtu (5/9/2026).

Menurut keterangan Dian, perampasan motor berawal ketika kerabat Ikhsan bernama Syamsuman Purba (73) meminjam motor karena ingin berbelanja.

Saat Syamsuman melintas di di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, tiba-tiba saja ia diadang mobil Toyota Avanza hitam.

Pelaku pengadangan mengaku sebagai petugas leasing FIF.

"Komplotan tersebut kemudian memaksa Syamsuman masuk ke dalam mobil, sementara sepeda motor korban dilarikan oleh pelaku lain," ucapnya.

Karena ketakutan, Syamsuman kemudian minta turun di jalan.

Setelahnya, Syamsuman dan Ikhsan kemudian melapor ke Polres Tapanuli Tengah.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa satu orang tersangka ada di Jalan R. Suprapto, Kota Sibolga.

Polisi meluncur ke lokasi dan menangkap AL.

Menurut tersangka AL, motor korban sudah dibawa ke sebuah gudang yang ada di Kota Tebing Tinggi.

Pada Rabu (2/9/2026), motor korban pun berhasil ditemukan.

Saat ini, masih ada pelaku lain yang tengah diburu petugas.

Mereka adalah komplotan tersangka AL.(won)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas