Polisi Tangkap Pemasok Ganja Usai Pengedarnya 'Nyanyi'
Foto: pengedar narkoba
TajukRakyat.com,Tapteng- RGR (48), pemasok ganja kering yang selama ini beroperasi di Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ditangkap polisi.
RGR ditangkap setelah pengedarnya berinisial DSS (43) 'nyanyi' ke polisi.
DSS yang tak mau sendirian mendekam di penjara buka suara ketika diinterogasi petugas.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, kedua tersangka ini diamankan dari dua lokasi berbeda.
Namun, kata Alan, pihaknya lebih dulu mengamankan DSS di sekitar area pondok dekat gereja di Sihorbo, dengan barang bukti ganja 73,55 gram serta, dan handphone.
"DSS mengaku mendapatkan ganja dari RGR," kata Alan, Jumat (18/9/2026).
Mendengar pengakuan warga Desa Sihorbo itu, polisi pun mencari keberadaan RGR.
RGR pun kemudian diamankan polisi dengan barang bukti uang senilai Rp 1 juta.
Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Saat diinterogasi, RGR yang merupakan warga Desa Pananggahan itu mengaku memperoleh ganja kering dari kenalannya di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Pemasoknya bermarga Nasution.
"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Pelaku akan disangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP J. Munthe.(ibr)
Komentar (0)