Polda Sumut Ringkus Dua Emak-emak DPO Penipuan di Pekanbaru

Petugas Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap dua emak-emak tersangka penipuan. Adapun kedua emak-emak tersebut yakni Masita (66) warga Jalan Gaharu, dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Seituan
Petugas Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap dua emak-emak tersangka penipuan. Adapun kedua emak-emak tersebut yakni Masita (66) warga Jalan Gaharu, dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Seituan

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap dua emak-emak tersangka penipuan.

Adapun kedua emak-emak tersebut yakni Masita (66) warga Jalan Gaharu, dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Seituan.

Keduanya ditangkap di Kota Pekanbaru, Riau setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian sejak dilaporkan tahun 2021 silam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, kedua pelaku dilaporkan olej korbannya Rosnani Siregar (68).

Rosnani Siregar kala itu hendak membeli sebidang tanah yang ditawarkan oleh pelaku tersangka Masita dan Elvira.

Baca Juga:   Warga Jalan Perjuangan Medan Apresiasi Tim Rescue Damkarmat Keluarkan Ular dari Dalam Rumah

Keduanya mengaku memiliki sebidang tanah seluas 20 hektare di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan.

Lalu, korban pun menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada pelaku.

“Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp 852 juta,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/5/2024).

Setelah uang diserahkan, belakangan kedua tersangka tidak bisa menunjukkan dimana tanah yang dimaksud.

Merasa ditipu, korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 6 Agustus 2021 silam.

Baca Juga:   16 Pelaku Tawuran Pucat Pasi saat Digerebek Polisi

Namun, kedua pelaku melarikan diri hingga masuk DPO.

Kemudian, petugas Polda Sumut mengambil alih kasus ini.

Tim Jatantras Polda Sumut mendapati jejak, bahwa kedua pelaku ada di Kota Pekanbaru, Riau.

Tanpa buang waktu, polisi kemudian bergerak dan menangkap kedua tersangka.

Saat ini, kedua emak-emak tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *