Polda Sumut Sita Rumah, Kafe dan Tempat Usaha Milik Mantan Pejabat BNI

Polda Sumut Sita Rumah, Kafe dan Tempat Usaha Milik Mantan Pejabat BNI

TajukRakyat.com,Medan-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut menyita sejumlah aset milik Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Aek Bara, Rantauprapat.

Andi adalah tersangka kasus penggelapan uang Rp 28 miliar milik nasabah BNI.

Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh Andi.

[irp]

"Ada beberapa aset yang diduga berkaitan kami sita saat ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, Selasa (12/5/2026). 

Adapun aset yang disita itu diantaranya 2 rumah kontrakan, 1 rumah pribadi dan empat bangunan yang dijadikan kafe, galeri, dan 2 unit usaha jual beli makanan beku, maupun butik.

Semua aset yang disita itu lokasinya ada di Kabupaten Labuhanbatu.

[irp]

Polisi, kata Rahmat, melakukan penyitaan setelah memperoleh penetapan izin penyitaan dari pengadilan setempat.(rio)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas