Polda Sumut Terus Berantas Judi Online

Illustrasi
Illustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Polda Sumatera Utara kembali memberantas judi online.

Dalam pengungkapan mulai dari tanggal 14–22 Desember 2024, aparat mengungkap tiga laporan polisi terkait judi online, dan mengamankan tujuh tersangka (enam pria dan satu wanita).

Dari total tersangka, lima berperan sebagai pemain, sementara dua lagi sebagai agen.

Jenis judi yang dimainkan adalah judi slot, salah satu bentuk perjudian digital.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit PC merk Ultimax, satu CPU merk Cube Gaming, tiga layar monitor LCD, serta beberapa perangkat ponsel merek Vivo dan Infinix.

Baca Juga:   Pengedar Sabu Uni Kampung Belawan Akhirnya Ditangkap

Selain itu, sejumlah uang tunai diamankan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap perjudian online merupakan prioritas utama untuk mendukung visi pemerintah.

“Polisi terus berupaya memberantas segala bentuk judi online sebagai ancaman nyata bagi masyarakat. Ini adalah langkah konkret dalam mendukung Asta Cita Presiden RI untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari kejahatan siber,” ujarnya Senin (23/12/2024).(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *