Polisi Tangkap Dua Maling Motor saat Diduga 'Cincang' Kendaraan Curian

Polisi Tangkap Dua Maling Motor saat Diduga 'Cincang' Kendaraan Curian

TajukRakyat.com,Asahan- Petugas Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan menangkap dua maling motor yang diduga hendak 'mencincang' kendaraan curiannya.

Kedua maling motor itu yakni DIA (20) dan AS alias P (27).

Kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Arbin Rambe mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap atas laporan korbannya Darmawan (40).

[irp]

Korban mengatakan, motor CB 150 R yang diparkirkan di teras rumahnya Dusun IV Pondok Cokelat, Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan telah raib digondol maling.

Kejadiannya pada Jumat (1/8/2025) kemarin.

"Setelah dilaporkan, tim bergerak menyelidiki kasus ini. Pada Sabtu (2/8/2025), kedua pelaku kami tangkap di sebuah bengkel yang ada di wilayah Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Iptu Arbin, Selasa (5/8/2025).

Saat ditangkap, kedua pelaku tengah membongkar motor curiannya.

[irp]

Diduga para pelaku hendak mencincang kendaraan tersebut guna dijual terpisah.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka," kata Arbin.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti motor curian dan satu unit motor Honda Supra X 125.

Kedua pelaku kemudian dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(won)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas