Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Mabar Hilir

Barang bukti.(ist)
Barang bukti.(ist)

TajukRakyat.com,Belawan – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu sabu.

Keduanya diamankan saat operai di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar Hilir, belum lama ini.

Dua tersangkanya yakni Astrid (33) dan Misman (44), dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi lima plastik klip kecil berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu timbangan digital.

Lalu, satu kotak sabun, satu dompet kecil, lima pipet ujung runcing, uang tunai Rp. 120.000, satu lembar tisu, dan satu handphone.

Baca Juga:   Polisi Rekontruksi Oknum Dosen Bunuh Suami, Tampilkan 23 Adegan

Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Begitu kami mendapat informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim segera melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di dalam rumah mereka,” ujar Ismail Pane.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.(*)

Baca Juga:   Profil Kolonel Inf Wimoko, Komandan Grup A Paspampres

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *