Polres Labusel Tangkap 5 Pelaku Sindikat Narkoba dalam Waktu Dua Hari

Komplotan sindikat narkoba yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Komplotan sindikat narkoba yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

TajukRakyat.com,Labusel-Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) beserta polsek jajaran membekuk sindikat pengedar sabu di lokasi terpisah dalam kurun waktu dua hari.

Para pelaku ini ditangkap mulai hari Selasa (7/10/2025) kemarin, hingga Rabu (8/10/2025).

Adapun keempat tersangka yang ditangkap yakni RD alias Rosip (34), R alias Madon (23), U alias Ulil (32), FSH alias Fani (24) dan AMS alias Agus (39).

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Pekan Kuala Ditangkap Setelah Dilaporkan Warga

Kasat Res Narkoba Polres Labusel, AKP Sahat Marulam Lumbangaol mengatakan, dalam kasus ini pihaknya lebih dulu menangkap RS alias Rosip.

RD ditangkap pada Selasa (7/10/2025) di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel.

Barang bukti yang disita dari RD berupa tujuh bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,23 gram, satu pipet berbentuk skop, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Baca Juga:  2 Warga Aceh Gagal Selundupkan 3,8 Kg Sabu ke Sulawesi

“Saat penangkapan berlangsung, rekan-rekan tersangka berhasil kabur,” kata AKP Sahat, Kamis (9/10/2025).

Sahat mengatakan, setelah menangkap RD, polisi kembali menangkap pelaku lain di lokasi berbeda.

Polisi mengamankan R alias Madon di Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba.

Baca Juga:  Gelisah, TKI Pembawa Sabu Gagal Pulang Kampung ke Aceh Timur

“Tersangka Madon memperoleh sabu dari U. Ketika rumah U kami geledah, tidak ditemukan adanya barang bukti. Namun di ponsel tersangka ada bukti transaksi jual beli narkoba,” kata Sahat.

Barang bukti yang disita dari kedua pelaku berupa empat plastik klip berisi sabu seberat 1,35 gram, satu timbangan digital, satu kotak rokok, satu kaca pirex, tiga mancis, satu bong, satu handphone Vivo hitam, serta uang tunai Rp171.000.

Sehari kemudian, atau Rabu (8/1/2025), giliran tersangka lain yang ditangkap.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Panen Raya Jagung Tahap I : Tahap Berikutnya Lebih Banyak Lagi

Kali ini polisi menangkap FSH alias Fani.

Fani diamankan polisi di satu rumah kos-kosan yang ada di belakang kantor partai politik, persisnya di Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkusan plastik warna pink berisi lima plastik klip besar berisi sabu seberat 27,41 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,14 gram bruto, serta uang tunai Rp780.000 dan satu unit handphone Oppo A5i,” ucap Sahat.

Baca Juga:  Oknum Kades di Nias Selatan Resmi Ditahan Setelah Dilapor Cabuli Warganya

Kasus keempat diungkap di Dusun Pekan Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat.

Pelaku yang diamankan adalah AMS alias Agus (39), seorang wiraswasta warga setempat.

Dari rumah tersangka, polisi menyita 24 paket plastik klip berisi sabu seberat 20,70 gram, satu timbangan elektrik, dua pipet skop, beberapa kotak dan plastik pembungkus, serta uang tunai Rp77.000.

Baca Juga:  Dua Pengedar Sabu Kampung Rakyat Ditangkap, 'TO' Keburu Kabur

“Dari hasil interogasi, Agus mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RG yang kini masih dalam pengejaran. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labusel untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Sahat.

Ia menambahkan, keberhasilan ini berkat kerja sama jajaran kepolisian dan partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah kita,” tegasnya.

Baca Juga:  Mandi-mandi di Sungai, Tiga Bocah Terbawa Arus, Dua Tenggelam

Dengan terungkapnya empat kasus ini, Polres Labusel menegaskan komitmennya menjaga wilayah dari ancaman penyalahgunaan narkoba demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *