TajukRakyat.com,Pakpak Bharat– Petugas Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi penimpunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Lokasi gudang penimbunan BBM bersubsidi yang digerebek polisi itu ada di Jalan Sikadang Njandi, Dusun Sosor, Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat.
Ps Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Iptu Charles Manurung mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Jumat (Jumat (16/5/2025) kemarin.
Saat itu, pihaknya menerima laporan tentang adanya penimbunan BBM bersubsidi.
Atas laporan itu, Charles kemudian mengerahkan timnya untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Sampai di lokasi, ternyata benar, rumah semi permanen yang dicat berwarna bata itu jadi lokasi penimbunan BBM bersubsidi.
Dalam kasus ini, cuma satu orang yang dijadikan tersangka.
Ia adalah RMAB (46), orang yang diduga sebagai penimbun BBM bersubsidi tersebut.
Dari lokasi, ditemukan barang bukti 56 jerigen berisi solar, dan 41 jerigen berisi Pertalite, dengan setiap jerigen berisikan 33 liter.
Dari pengakuan tersangka RMAB, dia memperoleh BBM bersubsidi itu dari Agen Premium Minyak dan Solar (AMPS) yang ada di Desa Sukaramai, Kabupaten Pakpak Bharat.
“Menurut keterangan tersangka, seluruh bahan bakar minyak itu akan dijual kembali kepada masyarakat dengan cara diecer,” kata Iptu Charles Manurung.
Untuk mengungkap jaringan penimbun BBM bersubsidi ini, polisi sudah menahan RMAB.
Saat ini kasusnya masih dalam tahap pengembangan.(vid)