Polres Taput Tangkap Mahasiswa Bawa Sabu 1 Kg di Bandara Silangit
Foto: Polres Taput menangkap seorang kurir narkoba di Bandara Silangit. [Istimewa]
TajukRakyat, Medan - Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) dan Aviation Security (Avsec) Bandara Raja Sisingamangaraja XII Silangit menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.005 gram atau sekitar 1 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Taput mengamankan seorang pria bernama Aksaruyani (25), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, yang diduga membawa sabu di dalam sajadah berwarna hijau yang disimpan dalam koper hitam.
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Utara, Iptu Sarwedi Manurung SH, menjelaskan pengungkapan itu bermula pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 08.20 WIB.
Saat itu, petugas Avsec bersama personel Satresnarkoba yang sedang melakukan pemantauan melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar area check-in bandara.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut beserta barang bawaannya.
“Petugas menemukan satu buah koper merek Swiss Polo berwarna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sajadah berwarna hijau,” ujar Iptu Sarwedi Manurung, Selasa (27/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya mengatakan petugas menemukan sabu dengan berat bruto mencapai 1.005 gram. Pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat menerangkan berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, Aksaruyani mengaku diminta oleh seseorang yang dikenalnya dengan nama PAK BAL untuk membawa barang yang diduga sabu tersebut dengan imbalan Rp30 juta.
Menurut pengakuannya, barang itu diterima dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Medan. Sementara itu, rute perjalanan hingga tujuan akhir pengiriman di Lombok disebut telah diatur oleh orang yang bernama PAK BAL tersebut.
“Berdasarkan keterangan awal tersangka, dia mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp30 juta untuk membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi perlu mendalami identitas pihak yang diduga memberikan perintah, asal barang, serta jaringan yang terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.
Dalam pengungkapan ini, selain sabu 1 kg polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu lembar boarding pass atas nama Aksaruyani, satu koper hitam merek Swiss Polo, satu unit telepon genggam Oppo berwarna putih, satu selimut hijau, satu sajadah hijau, serta uang tunai sebesar Rp46 ribu.
Atas perbuatannya, Aksaruyani disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tapanuli Utara sejak 21 Oktober 2026.
Iptu Sarwedi menegaskan, Polres Tapanuli Utara berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum serta kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk petugas keamanan bandara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Komentar (0)