Polrestabes Medan Gerebek Gudang Narkoba di Tanjung Selamat, 3 Orang Ditangkap
Foto: Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap pelaku narkoba. [Istimewa]
TajukRakyat, Medan - Peredaran narkotika di wilayah Medan dan Deli Serdang kembali dibongkar aparat. Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten.
Ketiga tersangka berinisial MH (36), warga Medan Sunggal; IU (37), warga Hamparan Perak; serta AF (26), warga Medan Selayang. Mereka diamankan dalam dua lokasi berbeda pada Rabu malam, 19 Agustus 2026.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Petugas lebih dulu menangkap MH dan IU di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tangan keduanya, polisi menemukan sabu seberat 50,7 gram, uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, telepon genggam, serta sepeda motor.
Penyelidikan kemudian dikembangkan. Hasilnya mengarah kepada AF yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pemilik tempat penyimpanan narkotika.
AF akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Bandar Meria, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 377,1 gram sabu, tiga timbangan elektrik, dua unit handphone, serta uang Rp4,85 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Menurut polisi, ketiga tersangka diduga telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar enam bulan.
Penyidikan masih berlanjut. Polisi kini memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Rafli menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan para pelaku lainnya tidak lolos dari jerat hukum.
Komentar (0)