2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Tak Jadi Dipecat, LBH Medan: Jangan Ada Impunitas

2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Tak Jadi Dipecat, LBH Medan: Jangan Ada Impunitas

Foto: Direktur LBH Medan Irvan Saputra. [Ist]

TajukRakyat, Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman dua prajurit TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai putusan tersebut telah melukai rasa keadilan korban dan masyarakat. Terlebih, pada tingkat pertama, dua terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Dalam putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun enam bulan penjara. Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Namun, dalam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tanggal 20 Agustus 2026, hukuman Edi Sudarko dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Budhi Hariyanto menjadi dua tahun penjara.

Tidak hanya masa hukuman yang dikurangi, pidana tambahan berupa pemecatan terhadap kedua prajurit tersebut juga dibatalkan.

Irvan mengatakan, LBH Medan mempertanyakan dasar pertimbangan hukum majelis hakim yang menyebabkan hukuman kedua prajurit tersebut diringankan sekaligus membatalkan pemecatan.

Menurutnya, perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut lamanya hukuman yang harus dijalani para terdakwa. Lebih jauh, perkara itu berkaitan dengan rasa keadilan korban serta pertanggungjawaban anggota institusi negara atas tindakan yang dilakukan.

LBH Medan menilai, tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan persoalan serius karena berdampak terhadap keselamatan dan masa depan korban.

Irvan juga menyinggung kewajiban moral dan hukum prajurit TNI. Menurut LBH Medan, apabila perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan terencana terhadap seorang warga yang kritis dalam menyuarakan kepentingan publik, maka hal itu bertentangan dengan semangat Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI, khususnya kewajiban untuk tidak merugikan serta menyakiti rakyat.

LBH Medan kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM.

Menurut Irvan, status seseorang sebagai anggota TNI tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang lebih ringan atau keistimewaan dibandingkan warga negara lainnya.

“Tidak boleh ada impunitas di balik seragam,” demikian sikap LBH Medan dalam menyikapi putusan tersebut.

LBH Medan juga menyoroti keberadaan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut mereka, sistem peradilan militer selama ini perlu dievaluasi karena dinilai berpotensi menimbulkan impunitas ketika anggota TNI melakukan tindak pidana umum.

Atas putusan banding tersebut, LBH Medan mendorong Oditurat Militer menempuh upaya hukum kasasi. Mereka berharap proses di tingkat Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan bagi Andrie Yunus dan masyarakat.

Selain itu, LBH Medan mendesak Komisi Yudisial RI melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memutus perkara tersebut. LBH Medan juga meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan hak korban atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan terpenuhi.

LBH Medan turut meminta Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan institusi TNI memastikan tidak terdapat perlindungan institusional terhadap prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana.

Mereka juga mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutus permohonan judicial review terhadap UU Peradilan Militer yang sebelumnya diajukan Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik, serta meminta DPR RI melakukan pengawasan terhadap peradilan militer dan segera merevisi UU Peradilan Militer dan UU TNI.

Bagi LBH Medan, persoalan keadilan dalam kasus Andrie Yunus bukan sekadar mengenai berapa lama pelaku menjalani hukuman atau apakah mereka diberhentikan dari dinas militer.

Irvan menegaskan, yang jauh lebih penting adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan, sekaligus memberikan jaminan bahwa warga negara tidak kembali menjadi korban kekerasan oleh anggota institusi negara.

“Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat sipil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan anggota institusi negara. Tidak boleh ada impunitas di balik seragam,” tegas Irvan.

Reporter: Rio Bramastra | Editor: Rio Bramastra | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas