Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Tuntungan, 2 Diamankan

Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Tuntungan, 2 Diamankan

Foto: Polisi gerebek judi tembak ikan di Medan. [Istimewa]

TajukRakyat, Medan - Personel Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek lapak yang diduga menjadi tempat perjudian tembak ikan di Jalan Setia Budi Nomor 82, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian, masing-masing seorang perempuan yang disebut bertugas sebagai kasir dan seorang laki-laki yang diduga sebagai pemain.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

“Personel menerima informasi dari masyarakat terkait adanya lapak perjudian tembak ikan di kawasan Jalan Setia Budi, Medan Tuntungan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi,” ujarnya, Senin (26/10/2026). 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Panit VC Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Ipda Evran Tomo Simanjuntak bersama tim Subnit VC melakukan pengecekan ke tempat yang dimaksud sekitar pukul 15.30 WIB.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan lapak yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian tembak ikan. Selanjutnya, dua orang yang berada di lokasi diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Adrian.

Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial Suci Ananda (41), yang disebut bertugas sebagai kasir, dan Asal Paropo Silalahi (40), yang diduga berperan sebagai pemain.

Dari lokasi tersebut, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp550.000 yang disebut milik Suci Ananda, satu unit telepon genggam merek Oppo A3X berwarna biru, serta satu unit mesin permainan tembak ikan.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp550.000, satu unit telepon genggam, dan satu unit mesin tembak ikan," katanya. 

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan mengacu pada ketentuan hukum mengenai tindak pidana perjudian. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua orang tersebut dalam aktivitas perjudian di lokasi.

“Kedua orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Adrian.


Reporter: Rio Bramastra | Editor: Rio Bramastra | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas