Terekam CCTV, Polsek Sunggal Ringkus Maling Motor Milik Mahasiswa asal Sumbar
Foto: Tersangka curanmor motor mahasiswa asal Sumbar diamankan polisi. [Istimewa]
TajukRakyat, Medan - Polsek Sunggal menangkap seorang pria bernama Sendi Saputra (29), yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat berwarna hitam di Jalan Murni, Gang Ikhlas, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kapolsek Sunggal, AKP M. Ainul Yaqin, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya. Personel kemudian melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara,” ujar AKP M. Ainul Yaqin kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Riziq Aldiansyah, seorang mahasiswa asal Pematang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BK 5331 AGO.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal pada Selasa, 20 Oktober 2026. Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku. Pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah warung di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
“Setelah mendapatkan informasi yang dipercaya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wanter Simanungkalit bersama Panit Opsnal Ipda Muslim Buchari menuju lokasi dan mengamankan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan rekaman CCTV,” ungkap AKP Ainul Yaqin.
Saat diperiksa, Sendi diduga mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya bernama Danu, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial Danu. Saat ini, rekan yang disebutkan tersebut masih dalam pencarian dan akan terus dilakukan pengembangan,” katanya.
Sepeda motor hasil curian itu diduga telah dijual kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Ozos di Desa Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Motor tersebut disebut dijual seharga Rp3 juta.
“Sendi mengaku menerima Rp800 ribu, sedangkan sisanya sebesar Rp2,2 juta diterima Danu,” lanjutnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu jaket sweater berwarna hitam dan sepasang sandal jepit hitam.
“Terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Polsek Sunggal,” tegas AKP Ainul Yaqin.
Sendi Saputra kini menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan pencurian kendaraan bermotor. Dalam laporan kepolisian, kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana.
Polisi juga masih memburu Danu yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut serta mendalami keberadaan sepeda motor Honda Beat milik korban.
Komentar (0)